
Akademisi hukum tata negara Jimly Asshiddiqi mengusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena tidak banyak manfaat. “Adanya sama dengan tidak adanya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 dan anggota DPD 2019-2024 ini. DPD lebih baik dilebur dalam DPR menjadi fraksi atau golongan perwakilan daerah. Peleburan ini membuat DPD lebih kuat dan lebih maksimal kontribusi untuk daerahnya.
DPD dibentuk pada 9 November 2001 berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 sebagai evolusi sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia. DPD berdiri sebagai lembaga yang terpisah dari DPR karena mewakili provinsi-provinsi di Indonesia.
DPD bertanggung jawab dalam legislasi, pengajuan dan pembahasan RUU, pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. DPD memastikan kebijakan dan legislasi di tingkat nasional mempertimbangkan keberagaman dan keunikan setiap daerah di Indonesia.
Namun, kontribusi DPD masih minim. DPD tidak punya kewenangan yang kuat seperti DPR. “Saran dan pertimbangan dari DPD tidak pernah didengar. Kayak LSM saja,” kata Jimly.
Selain boros anggaran negara, kehadiran DPD menjadikan Indonesia satu-satunya negara dengan sistem Trikameral. “Tidak ada negara lain di dunia seperti ini,” katanya. Kalau tidak unikameral ya bikameral.
Jimly mengusulkan Indonesia menerapkan sistem bikameral dengan tambahan satu fraksi yang mewakili golongan. Pembubaran DPD dan meleburkan ke dalam DPR bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 seperti saat DPD dilahirkan dua dekade lalu.
