
JAKARTA, SWARAMU.ID – Kata ndasmu jadi populer sejak disebut Presiden Prabowo dalam HUT Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada 18 Februari 2025. Kata itu terlontar guna merespon para pengkritiknya. “Secara hukum kata ndasmu itu bisa jadi sebab pemakzulan,” kata akademisi hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden bisa diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela. “Kata ndasmu adalah perbuatan tercela kalau MK memutuskan demikian,” katanya.
Putusan MK menjadi bekal DPR mengusulkan Sidang Paripurna MPR untuk pemakzulan presiden. “Di MK itu proses hukum. Kalau di DPR/MPR itu sudah ranah politik,” katanya.
Menurut Jimly, pemberhentian presiden atau wakil presiden harus melewati dua proses sekaligus yakni hukum dan politik. “Di sini kita harus realistis,” katanya.
Seandainya MK memutuskan lontaran kata ndasmu adalah perbuatan tercela, baru satu peluang pemakzulan yang terbuka. Pintu lain masih tertutup.
Dengan kekuatan pendukung Presiden di DPR dan MPR, peluang kedua ini sulit dilakukan. “Kalau melihat realitas di DPR dan MPR, pemakzulan mustahil dilakukan,” katanya.
