
JAKARTA, SWARAMU.ID – Persyarikatan Muhammadiyah akan tetap membela kepentingan rakyat Banten terkait dengan pembebasan lahan secara paksa dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Muhammadiyah tidak akan menanggapi kelompok atau orang-orang tertentu yang meminta berhenti mengadvokasi.
Muhammadiyah ditekan agar menghentikan pembelaan, termasuk pembubaran Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah. “Desakan itu menggunakan cara kuno seperti dilakukan Orde Baru,” ujar Busyro Muqoddas pada jumpa pers di Gedung Dakwah, Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
Sementara itu, Ikhwan Fahrojih dari LBH PP Muhammadiyah, mengatakan kepada wartawan di tempat yang sama, sejak PIK 2 menjadi bagian Proyek Strategi Nasional (PSN) menimbulkan banyak masalah. “Sebab dasarnya bukan demi kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan PSN.”
Menurut kajian LBH PP Muhammadiyah, PIK 2 melakukan politik transaksional tanpa mengindahkan kesejahteraan rakyat Banten, melainkan demi kepentingan konglomerasi. Rakyat dipaksa menjual tanahnya dengan harga murah, jika tidak bersedia, mereka akan dikriminalisasi.
“Saya dijebloskan ke penjara setelah melakukan perlawanan terhadap proyek ini,” ujar salah satu korban yang tidak bersedia disebutkan namanya. Dia masuk kerangkeng besi karena mempertahankan lahannya. “Kampung kami kena teror, dialiri air hingga banjir dan tanah jadi becek. Aliran listrik mati.
